Di Balik Gaji Guru: Rantai Pungli dari Dinas hingga Sekolah

 Pungutan liar atau pungli terhadap guru masih menjadi persoalan serius yang terus berulang di Indonesia, meskipun berbagai regulasi, kampanye antikorupsi, hingga upaya reformasi birokrasi telah dilakukan selama bertahun-tahun. Fenomena ini tidak hanya mencederai martabat profesi guru sebagai pendidik, tetapi juga memperlihatkan adanya mata rantai praktik kotor yang beroperasi secara sistematis, terselubung, dan sering kali dianggap “wajar” oleh sebagian pihak. Pungli terhadap guru muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari potongan gaji dengan alasan administratif, pungutan terkait sertifikasi, biaya tidak resmi untuk urusan kenaikan pangkat, hingga permintaan uang untuk memperlancar proses pencairan tunjangan. Ironisnya, banyak pungli tersebut terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi pusat pendidikan karakter dan integritas. Lebih memprihatinkan lagi, pungli ini sering melibatkan pihak-pihak yang berada di lingkaran pendidikan sendiri, termasuk oknum dinas pendidikan, operator sekolah, bahkan kepala sekolah yang dijadikan perantara atau “tangan” untuk memungut dari para guru.



Salah satu pintu masuk paling nyata dari praktik pungli terhadap guru adalah pemotongan atau “pajak” yang dikenakan pada setiap gaji. Istilah pajak dalam konteks ini sering disalahgunakan. Pajak resmi tentu sudah ada mekanismenya dan ditarik oleh negara melalui sistem perpajakan yang jelas. Namun yang terjadi di lapangan kerap berbeda. Banyak guru mengeluhkan adanya potongan-potongan yang tidak pernah dijelaskan secara transparan, atau jika dijelaskan pun alasannya tidak masuk akal. Ada yang disebut sebagai “iuran kebersamaan”, “biaya administrasi”, “biaya koordinasi”, “uang ucapan terima kasih”, atau istilah halus lainnya yang pada intinya memaksa guru menyerahkan sebagian pendapatannya. Bagi guru honorer atau guru yang gajinya kecil, potongan semacam ini sangat menyakitkan karena berdampak langsung pada kebutuhan keluarga. Namun bagi sebagian guru, terutama yang sudah lama menghadapi sistem seperti ini, pungli dianggap sebagai “resiko pekerjaan” atau sesuatu yang tidak bisa dihindari. Inilah titik paling berbahaya: ketika ketidakadilan berubah menjadi kebiasaan dan ketakutan berubah menjadi kepasrahan.

Selain potongan gaji, sertifikasi guru menjadi lahan pungli yang subur. Sertifikasi yang seharusnya menjadi penghargaan negara terhadap profesionalitas guru sering berubah menjadi arena transaksi. Proses sertifikasi yang rumit dan birokratis membuka peluang besar bagi oknum untuk bermain. Guru yang seharusnya hanya fokus pada pemenuhan syarat administrasi dan kompetensi justru dipaksa menghadapi tekanan tidak langsung untuk “membayar” agar urusan mereka cepat selesai. Ada yang diminta sejumlah uang untuk memastikan berkas tidak bermasalah, ada yang diminta uang agar datanya cepat diinput, ada pula yang dipungut untuk memperlancar proses pencairan tunjangan sertifikasi. Bahkan muncul fenomena di beberapa daerah bahwa tunjangan sertifikasi yang diterima guru dipotong terlebih dahulu dengan alasan tertentu. Pemotongan ini dilakukan secara kolektif, kadang disebut untuk kepentingan organisasi, kadang disebut untuk kegiatan sekolah, dan kadang bahkan tanpa alasan yang jelas. Guru yang mempertanyakan potongan tersebut sering dianggap tidak loyal atau tidak mau “berbagi”.

Masalah pungli dalam sertifikasi ini menjadi semakin kompleks karena sertifikasi berkaitan dengan tunjangan yang nilainya cukup besar dibandingkan gaji rutin guru. Tunjangan sertifikasi menjadi harapan utama bagi banyak guru untuk meningkatkan kesejahteraan. Ketika harapan itu dihadapkan pada pungli, posisi guru menjadi sangat lemah. Guru merasa terjepit: jika menolak pungli, proses bisa dipersulit atau bahkan dicari-cari kesalahannya; jika mengikuti, hati nurani dan rasa keadilan mereka terinjak. Dalam kondisi seperti ini, pungli tidak hanya mengambil uang guru, tetapi juga mengambil keberanian, harga diri, dan idealisme mereka. Pungli pada akhirnya membentuk budaya diam, budaya takut, dan budaya kompromi.

Praktik pungli juga kerap muncul dalam urusan administrasi lain seperti kenaikan pangkat, penyesuaian jabatan fungsional, pengurusan angka kredit, hingga mutasi atau penempatan tugas. Banyak guru yang harus mengurus berbagai dokumen ke dinas pendidikan, dan di sinilah sering terjadi permainan. Ketika guru datang dengan berkas, ada oknum yang mengatakan berkas kurang lengkap padahal sudah sesuai, lalu memberi sinyal bahwa urusan bisa dipermudah jika ada “uang rokok”. Ada pula yang terang-terangan menyebut nominal. Bahkan dalam beberapa kasus, pungli dilakukan secara kolektif: guru-guru di satu sekolah diminta menyetor uang tertentu untuk disampaikan kepada oknum tertentu di dinas agar urusan administrasi sekolah berjalan lancar. Ini menunjukkan bahwa pungli bukan lagi sekadar tindakan individu, tetapi sudah menjadi sistem yang beroperasi seperti jaringan. Setiap level seolah memiliki peran, mulai dari peminta utama, perantara, hingga pelaksana di tingkat sekolah.

Salah satu aktor yang sering disebut dalam rantai pungli ini adalah operator sekolah. Operator sekolah seharusnya bertugas membantu administrasi pendidikan, terutama dalam pengelolaan data siswa dan guru. Namun di beberapa tempat, posisi operator menjadi sangat strategis karena mereka memegang akses ke sistem data dan input informasi yang dibutuhkan untuk pencairan tunjangan, validasi sertifikasi, hingga pengajuan administrasi. Ketika akses ini dikuasai oleh oknum yang tidak berintegritas, operator bisa menjadi “gerbang” yang menentukan cepat atau lambatnya proses administrasi guru. Di sinilah pungli tumbuh. Guru dipaksa membayar agar datanya cepat diinput, agar kesalahan data diperbaiki, atau agar berkas segera diproses. Ironisnya, pungli ini sering dibungkus seolah-olah sebagai kompensasi kerja operator. Padahal, jika operator memang memiliki beban kerja besar, seharusnya negara atau sekolah memberikan honor yang layak melalui mekanisme resmi, bukan membiarkan operator menarik uang dari guru secara tidak resmi.

Dalam beberapa kasus, pungli tidak dilakukan langsung oleh dinas pendidikan atau operator sekolah, melainkan melalui “tangan” kepala sekolah. Kepala sekolah memiliki otoritas formal di sekolah dan memiliki hubungan langsung dengan dinas pendidikan. Banyak guru mengaku bahwa pungli datang dalam bentuk instruksi halus dari kepala sekolah, misalnya “ada kebutuhan dinas”, “ada permintaan atasan”, atau “ini demi kelancaran sekolah”. Guru diminta menyetor uang dengan nominal tertentu, kadang dikumpulkan melalui bendahara sekolah, kadang melalui koordinator guru. Kepala sekolah kemudian menyampaikan uang tersebut ke pihak tertentu. Jika guru menolak, mereka sering menghadapi tekanan psikologis, penilaian kinerja yang buruk, atau perlakuan tidak adil dalam pembagian jam mengajar dan tugas tambahan. Dalam konteks ini, kepala sekolah menjadi perantara sekaligus alat kontrol. Ia berada di posisi yang dilematis: bisa jadi kepala sekolah juga menjadi korban tekanan dari dinas, tetapi bisa juga kepala sekolah menjadi bagian dari sistem pungli itu sendiri.

Fenomena pungli melalui kepala sekolah menunjukkan betapa kuatnya budaya feodal dan hierarkis dalam birokrasi pendidikan. Guru sering ditempatkan sebagai pihak yang harus patuh tanpa banyak bertanya. Sistem pendidikan yang seharusnya membangun demokrasi dan kebebasan berpikir justru mengekalkan pola relasi kuasa yang menindas. Dalam relasi ini, guru tidak memiliki ruang aman untuk menolak pungli. Bahkan ketika guru tahu bahwa pungli itu salah, mereka memilih diam karena takut dianggap pembangkang. Ketakutan ini tidak muncul begitu saja, melainkan terbentuk oleh pengalaman panjang di mana orang yang berani melawan sering “dihabisi” secara administratif. Bisa dipindahkan ke sekolah terpencil, jam mengajarnya dikurangi, atau dibuat kesulitan dalam urusan kenaikan pangkat. Maka pungli terus hidup karena ia dilindungi oleh rasa takut dan ketidakpastian.

Pungli terhadap guru bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah moral dan sosial. Ketika guru dipaksa membayar pungli, mereka merasakan ketidakadilan yang mendalam. Namun dalam banyak kasus, ketidakadilan itu tidak bisa mereka lawan. Mereka harus tetap mengajar, tetap menjalankan tugas, tetap menjadi teladan bagi siswa, sementara mereka sendiri diperlakukan tidak adil oleh sistem. Kondisi ini dapat melahirkan kelelahan mental, frustrasi, dan apatisme. Guru yang semula idealis bisa berubah menjadi pragmatis. Mereka mulai berpikir bahwa integritas tidak membawa keuntungan, bahwa kejujuran hanya membuat hidup lebih sulit. Jika guru sudah sampai pada titik ini, dampaknya bisa meluas ke dunia pendidikan secara keseluruhan. Guru yang kehilangan idealisme akan sulit menanamkan nilai kejujuran kepada muridnya. Pendidikan karakter menjadi slogan kosong karena para pendidik sendiri dipaksa hidup dalam sistem yang korup.

Selain itu, pungli juga merusak kualitas pendidikan karena mengalihkan fokus guru dari pengembangan kompetensi ke urusan administratif dan “biaya-biaya”. Guru menjadi terbebani bukan hanya oleh tugas mengajar, tetapi juga oleh tekanan untuk memenuhi berbagai permintaan tidak resmi. Bahkan ada guru yang harus meminjam uang hanya untuk membayar pungli agar tunjangan sertifikasinya cair. Ini jelas absurd: tunjangan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan justru menjadi alasan munculnya beban baru. Akibatnya, motivasi kerja menurun, semangat inovasi meredup, dan pendidikan kehilangan tenaga terbaiknya.

Pungli juga menciptakan ketimpangan di antara guru. Guru yang memiliki uang lebih mudah “mengurus” administrasi, sementara guru yang miskin semakin terpinggirkan. Dalam sistem seperti ini, kesempatan tidak lagi ditentukan oleh prestasi dan kompetensi, tetapi oleh kemampuan membayar. Ini sangat berbahaya karena pendidikan seharusnya menjadi ruang meritokrasi yang menghargai kerja keras dan profesionalitas. Jika guru saja sudah mengalami ketidakadilan seperti ini, bagaimana mungkin sekolah bisa mengajarkan keadilan kepada siswa?

Mengapa pungli masih terus terjadi? Salah satu penyebab utama adalah lemahnya pengawasan dan transparansi dalam birokrasi pendidikan. Banyak proses administrasi guru yang masih berbelit-belit, manual, dan bergantung pada pejabat tertentu. Ketika sistem tidak transparan, ruang gelap terbuka. Oknum bisa memanfaatkan ketidaktahuan guru atau ketakutan guru untuk melakukan pungli. Selain itu, budaya “uang terima kasih” yang masih kuat di masyarakat juga menjadi pembenaran. Pungli sering dibungkus sebagai bentuk penghormatan atau “tanda terima kasih”. Padahal, ketika uang itu diminta atau dipaksakan, ia bukan lagi terima kasih, melainkan pemerasan.

Faktor lain adalah rendahnya kesejahteraan sebagian aktor di birokrasi pendidikan. Ada operator yang merasa gajinya kecil, ada pegawai dinas yang merasa kurang dihargai, lalu mereka mencari tambahan penghasilan melalui pungli. Namun alasan ini tidak bisa dibenarkan. Kesejahteraan yang rendah tidak boleh menjadi legitimasi untuk merampas hak orang lain. Negara seharusnya memperbaiki sistem honor dan gaji secara resmi, bukan membiarkan pungli menjadi sumber pendapatan informal. Ketika pungli dibiarkan, ia berubah menjadi “sistem gaji kedua” yang tidak tercatat tetapi dipraktikkan secara luas.

Pemberantasan pungli terhadap guru membutuhkan langkah serius dan menyeluruh. Pertama, perlu adanya transparansi penuh dalam setiap potongan gaji dan tunjangan. Semua potongan harus tercatat, memiliki dasar hukum, dan dapat diakses informasinya oleh guru. Jika ada potongan di luar mekanisme resmi, harus dianggap sebagai pelanggaran. Kedua, proses sertifikasi dan administrasi guru harus dipermudah dan didigitalisasi dengan sistem yang minim interaksi langsung. Semakin banyak proses bergantung pada tatap muka dan “orang dalam”, semakin besar peluang pungli. Digitalisasi bukan hanya soal teknologi, tetapi soal pengurangan ruang korupsi.

Ketiga, perlu dibangun mekanisme pengaduan yang aman dan melindungi guru. Banyak guru tidak melapor karena takut. Maka sistem pengaduan harus menjamin anonimitas, perlindungan hukum, dan tindak lanjut yang jelas. Guru yang melapor harus dilindungi dari intimidasi, mutasi paksa, atau penilaian kinerja yang buruk. Keempat, perlu ada penegakan hukum yang tegas. Oknum dinas pendidikan, operator sekolah, atau kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli harus diberi sanksi berat. Tanpa sanksi, pungli akan terus dianggap sebagai pelanggaran kecil yang bisa ditoleransi.



Selain itu, organisasi profesi guru juga harus berperan lebih aktif. Organisasi guru tidak boleh hanya fokus pada kegiatan seremonial atau advokasi umum, tetapi harus menjadi benteng perlindungan bagi anggotanya. Organisasi harus menyediakan bantuan hukum, membuka ruang pengaduan, dan melakukan tekanan kepada pemerintah daerah agar pungli diberantas. Guru tidak bisa melawan sendirian karena mereka berada dalam struktur hierarki. Mereka membutuhkan solidaritas kolektif.

Pada akhirnya, pungli terhadap guru adalah cermin dari masalah besar dalam birokrasi pendidikan Indonesia. Ia menunjukkan bahwa pendidikan masih diperlakukan sebagai ladang kekuasaan dan keuntungan oleh sebagian oknum. Selama pungli masih terjadi, kesejahteraan guru akan terus tergerus, martabat profesi guru akan terus diinjak, dan kualitas pendidikan akan sulit meningkat. Guru adalah pilar utama pendidikan bangsa. Jika guru terus diperas melalui pungli, maka yang dirugikan bukan hanya guru, tetapi seluruh generasi muda Indonesia. Karena itu, pemberantasan pungli bukan hanya soal membersihkan birokrasi, tetapi soal menyelamatkan masa depan pendidikan Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar