Ketika seseorang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau memperoleh kesempatan bersekolah secara gratis melalui program negara, sering kali muncul narasi yang berulang di ruang publik: ucapan terima kasih yang berlebihan kepada rezim pemerintahan yang sedang berkuasa. Ungkapan syukur ini kerap disampaikan secara personal maupun kolektif, seolah-olah akses terhadap pekerjaan publik dan pendidikan gratis merupakan hadiah istimewa dari penguasa, bukan hak warga negara yang telah diperjuangkan, diatur, dan dijamin oleh konstitusi. Fenomena ini tampak sederhana, bahkan terkesan sopan dan beretika. Namun jika ditelaah lebih dalam, kebiasaan tersebut menyimpan persoalan serius dalam cara masyarakat memahami relasi antara negara, pemerintah, dan warga negara.
Negara bukanlah entitas personal, dan pemerintahan bukanlah lembaga filantropi. Keduanya berdiri atas dasar kontrak sosial yang panjang, berdarah-darah, dan sarat perjuangan historis. Ketika negara membuka akses pendidikan gratis yang berkualitas atau menyelenggarakan seleksi ASN yang transparan, yang sedang dijalankan bukanlah kemurahan hati rezim, melainkan pelaksanaan kewajiban yang melekat pada kekuasaan itu sendiri. Pemerintah digaji oleh rakyat, diberi mandat oleh rakyat, dan dibatasi oleh hukum yang disusun atas nama rakyat. Oleh karena itu, menganggap kebijakan publik sebagai pemberian pribadi penguasa berisiko mengaburkan posisi warga negara sebagai pemilik sah kedaulatan.
Dalam konteks ASN, pengangkatan seseorang bukanlah bentuk “pengangkatan kehormatan” yang patut dibalas dengan loyalitas politik atau rasa hutang budi kepada rezim. ASN adalah pelayan publik yang diseleksi melalui mekanisme administratif dan hukum untuk menjalankan fungsi negara. Negara membutuhkan ASN agar pelayanan publik berjalan, hukum ditegakkan, dan kebijakan dilaksanakan. Artinya, relasi yang terjadi bersifat timbal balik dan struktural, bukan relasi dermawan dan penerima bantuan. Ketika seorang ASN mengucapkan terima kasih secara politis kepada penguasa, di situlah batas profesionalitas mulai kabur dan independensi birokrasi terancam.
Hal yang sama berlaku dalam pendidikan gratis yang diselenggarakan oleh negara. Pendidikan bukanlah sedekah, bukan pula proyek pencitraan. Pendidikan adalah hak dasar warga negara dan prasyarat mutlak bagi kemajuan suatu bangsa. Konstitusi Indonesia dengan jelas menyatakan bahwa negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalimat ini bukan hiasan normatif, melainkan mandat keras yang seharusnya menjadi dasar seluruh kebijakan pendidikan. Maka ketika negara menyediakan sekolah gratis, beasiswa, atau subsidi pendidikan, yang dilakukan negara hanyalah memenuhi kewajiban minimum yang telah disepakati secara konstitusional.
Masalah muncul ketika narasi terima kasih kepada rezim menjadi dominan. Narasi ini perlahan menggeser kesadaran publik dari “hak” menjadi “pemberian”. Masyarakat mulai merasa berutang secara moral kepada pemerintah, padahal sesungguhnya pemerintahlah yang berkewajiban kepada masyarakat. Dalam jangka panjang, pola pikir seperti ini melemahkan daya kritis warga negara. Kritik terhadap kualitas pendidikan, transparansi seleksi ASN, atau keadilan kebijakan publik menjadi terasa tidak sopan, seolah-olah mengkritik adalah bentuk tidak tahu diri setelah “dibantu” negara.
Budaya berterima kasih kepada rezim juga berbahaya karena membuka ruang legitimasi kekuasaan yang berlebihan. Rezim dapat dengan mudah mengklaim keberhasilan kebijakan sebagai prestasi personal atau kelompok, bukan sebagai hasil kerja sistem negara yang berkelanjutan. Padahal kebijakan publik idealnya bersifat lintas rezim, berkesinambungan, dan tidak bergantung pada siapa yang sedang berkuasa. Pendidikan gratis yang baik seharusnya tetap ada meski pemerintahan berganti, begitu pula sistem rekrutmen ASN yang adil. Ketika kebijakan dipersonalisasi, keberlanjutan itu terancam.
Lebih jauh lagi, rasa terima kasih yang salah alamat dapat melahirkan loyalitas semu. ASN yang merasa “berutang” kepada rezim berpotensi mengorbankan netralitasnya. Guru dan dosen yang merasa pendidikannya “dibiayai negara” bisa enggan bersuara kritis terhadap kebijakan pendidikan yang keliru. Mahasiswa penerima beasiswa bisa takut bersikap oposisi karena khawatir dianggap tidak bersyukur. Dalam situasi seperti ini, demokrasi kehilangan salah satu pilar utamanya: warga negara yang berani berpikir dan bersuara secara merdeka.
Penting untuk membedakan antara rasa syukur sebagai sikap personal dengan glorifikasi politik. Bersyukur karena mendapatkan kesempatan tentu manusiawi dan sah. Seseorang boleh bersyukur kepada orang tua, kepada dirinya sendiri atas kerja keras, kepada masyarakat yang membayar pajak, atau kepada sejarah panjang perjuangan yang memungkinkan akses itu ada. Namun rasa syukur tersebut tidak seharusnya diarahkan kepada rezim sebagai entitas politis yang sementara. Ketika rasa syukur berubah menjadi pujian politik, di situlah masalah bermula.
Negara yang sehat justru membutuhkan warga negara yang sadar hak dan kewajibannya. Warga negara yang paham bahwa pendidikan gratis adalah hak akan lebih berani menuntut kualitas. ASN yang sadar bahwa jabatannya adalah amanah publik akan lebih berani menolak intervensi politik. Kesadaran ini tidak akan tumbuh dalam masyarakat yang terus-menerus diajarkan untuk berterima kasih kepada penguasa atas sesuatu yang memang sudah menjadi kewajiban mereka.
Dalam sejarah, banyak rezim otoriter bertahan bukan hanya karena represi, tetapi karena berhasil membangun ilusi kedermawanan. Bantuan sosial, pendidikan murah, dan lapangan kerja dijadikan alat legitimasi kekuasaan. Masyarakat dibuat sibuk berterima kasih sehingga lupa bertanya tentang keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Indonesia, sebagai negara yang mengaku demokratis, seharusnya belajar dari pola ini dan secara sadar menolak narasi yang menempatkan pemerintah sebagai “pemberi belas kasih”.
Pendidikan kewarganegaraan yang matang seharusnya mengajarkan bahwa negara ada untuk melayani, bukan untuk disanjung. ASN ada untuk bekerja, bukan untuk berterima kasih. Sekolah gratis ada untuk mencerdaskan, bukan untuk membangun citra. Dengan pemahaman ini, relasi antara warga negara dan pemerintah menjadi lebih sehat, setara, dan dewasa. Kritik tidak lagi dianggap sebagai pengkhianatan, melainkan sebagai bentuk partisipasi.
Pada akhirnya, menolak berterima kasih kepada rezim bukan berarti menolak negara atau membenci pemerintahan. Justru sebaliknya, sikap ini lahir dari penghormatan yang serius terhadap negara sebagai institusi hukum dan terhadap demokrasi sebagai sistem. Dengan menyadari bahwa pendidikan gratis dan pengangkatan ASN adalah tugas pemerintah, bukan hadiah, kita sedang menempatkan kekuasaan pada posisi yang semestinya: sebagai pelaksana mandat rakyat, bukan objek kultus.
Kesadaran ini penting untuk diwariskan, terutama kepada generasi muda. Mereka perlu diajarkan bahwa hak tidak perlu diminta dengan rasa rendah diri, dan kritik tidak perlu disertai rasa bersalah. Negara yang kuat bukan negara yang dipuja, melainkan negara yang mampu menerima tuntutan warganya dengan terbuka. Pemerintah yang baik bukan pemerintah yang ditakuti atau disyukuri secara berlebihan, melainkan yang diawasi dan dikoreksi.
Maka ketika kamu diangkat menjadi ASN atau masuk sekolah gratis dari negara, berdirilah dengan kepala tegak. Bekerjalah dengan profesional, belajarlah dengan sungguh-sungguh, dan jagalah kesadaran bahwa semua itu bukan hadiah dari rezim, melainkan hasil dari hak, perjuangan, dan kewajiban negara kepada rakyatnya. Dengan kesadaran itulah demokrasi menemukan maknanya yang paling nyata.


0 Komentar