Pendidikan selalu ditempatkan sebagai jantung pembangunan bangsa. Di dalamnya, guru diposisikan sebagai aktor utama yang menentukan kualitas generasi masa depan. Negara, melalui berbagai regulasi dan kebijakan, berulang kali menegaskan bahwa guru adalah profesi yang harus dihormati, dilindungi, dan disejahterakan. Salah satu instrumen kebijakan yang paling sering dikutip sebagai bukti komitmen negara terhadap kesejahteraan guru adalah program sertifikasi guru. Sertifikasi ini secara normatif dirancang untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus memberikan tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan tanggung jawab guru. Namun, dalam praktiknya, realitas yang dihadapi guru—khususnya guru ASN PPPK paruh waktu—justru memperlihatkan ironi yang mendalam. Ketika gaji pokok yang bersumber dari APBD/APBN dihilangkan atau tidak dibayarkan secara layak, maka sertifikasi guru kehilangan makna kesejahteraannya dan berubah menjadi simbol kebijakan yang kontradiktif.



Guru ASN PPPK paruh waktu berada dalam posisi yang unik sekaligus rentan. Di satu sisi, mereka telah diakui sebagai aparatur sipil negara melalui skema PPPK, yang secara hukum seharusnya mendapatkan perlindungan dan hak-hak tertentu dari negara. Di sisi lain, status paruh waktu menempatkan mereka dalam ruang abu-abu kebijakan yang sering kali tidak berpihak. Mereka dituntut menjalankan fungsi pendidikan dengan standar profesional yang sama seperti guru tetap, tetapi tidak mendapatkan jaminan penghasilan yang memadai. Ketika APBD atau APBN tidak lagi menjadi sumber gaji utama, atau bahkan dihilangkan sama sekali, maka negara secara tidak langsung memindahkan beban kesejahteraan guru kepada mekanisme lain yang tidak selalu adil dan berkelanjutan.

Sertifikasi guru sejak awal digagas sebagai jawaban atas dua persoalan besar pendidikan di Indonesia: kualitas dan kesejahteraan. Asumsinya sederhana namun kuat, bahwa guru yang kompeten perlu diberi penghargaan finansial agar dapat bekerja secara fokus dan bermartabat. Dalam logika kebijakan ini, tunjangan sertifikasi bukanlah bonus, melainkan hak profesional. Namun, logika tersebut runtuh ketika tunjangan sertifikasi berdiri sendiri tanpa didukung oleh gaji pokok yang layak. Sertifikasi yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan justru berubah menjadi substitusi gaji, bahkan dalam beberapa kasus menjadi satu-satunya sumber pendapatan yang relatif stabil bagi guru.

Penghapusan atau pengurangan peran APBD/APBN dalam pembayaran gaji guru ASN PPPK paruh waktu mencerminkan pergeseran paradigma yang problematis. Negara seolah ingin tetap mengklaim komitmen terhadap kesejahteraan guru melalui sertifikasi, tetapi pada saat yang sama mengurangi tanggung jawab fiskalnya. Ini adalah bentuk inkonsistensi kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan guru. Ketika gaji pokok tidak jelas, terlambat, atau bahkan tidak ada, sertifikasi kehilangan fungsi dasarnya. Ia tidak lagi meningkatkan kesejahteraan, melainkan sekadar menambal kekosongan yang ditinggalkan oleh negara.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa kesejahteraan guru tidak dapat direduksi hanya pada keberadaan tunjangan sertifikasi. Kesejahteraan adalah kondisi menyeluruh yang mencakup kepastian penghasilan, rasa aman secara ekonomi, dan penghargaan terhadap martabat profesi. Guru ASN PPPK paruh waktu yang tidak menerima gaji dari APBD/APBN mengalami ketidakpastian yang serius. Mereka tetap harus mengajar, menyiapkan administrasi, mengikuti pelatihan, dan memenuhi target kinerja, tetapi tanpa jaminan penghidupan yang layak. Situasi ini menciptakan ketegangan psikologis dan sosial yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pembelajaran.

Lebih jauh, penghilangan gaji dari APBD/APBN juga menimbulkan pertanyaan etis tentang peran negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, negara memiliki kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kewajiban ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab untuk memastikan bahwa para pelaku utama pendidikan, yakni guru, dapat hidup dengan layak. Ketika negara menarik diri dari tanggung jawab penggajian melalui anggaran publik, maka negara sedang melemahkan fondasi konstitusionalnya sendiri. Sertifikasi guru dalam kondisi seperti ini menjadi kebijakan kosmetik yang tidak menyentuh akar persoalan.

Guru ASN PPPK paruh waktu juga menghadapi stigma sosial yang tidak adil. Di mata masyarakat, status ASN sering diasosiasikan dengan stabilitas dan kesejahteraan. Namun realitas yang dialami jauh dari asumsi tersebut. Banyak guru PPPK paruh waktu yang harus mencari pekerjaan tambahan, mengajar di beberapa sekolah, atau bahkan melakukan pekerjaan di luar bidang pendidikan demi memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini tidak hanya melelahkan secara fisik, tetapi juga merendahkan martabat profesi guru. Sertifikasi yang seharusnya menjadi simbol pengakuan profesional justru terasa hampa ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi.

Dari perspektif kebijakan publik, penghapusan gaji berbasis APBD/APBN bagi guru ASN PPPK paruh waktu menunjukkan lemahnya perencanaan jangka panjang. Pendidikan adalah investasi, bukan beban. Ketika negara mengurangi investasi pada kesejahteraan guru, dampaknya tidak langsung terlihat dalam angka anggaran, tetapi akan terasa dalam jangka panjang melalui menurunnya kualitas pendidikan. Guru yang tidak sejahtera sulit untuk sepenuhnya fokus pada pengembangan peserta didik. Mereka akan lebih banyak bergulat dengan persoalan ekonomi pribadi daripada inovasi pembelajaran.

Sertifikasi guru juga berpotensi kehilangan legitimasi moral di mata para pendidik itu sendiri. Ketika sertifikasi tidak lagi dirasakan sebagai instrumen kesejahteraan, maka motivasi untuk meningkatkan kompetensi dapat melemah. Sertifikasi berubah menjadi kewajiban administratif semata, bukan proses profesional yang bermakna. Hal ini berbahaya karena menggerus semangat profesionalisme yang justru ingin dibangun oleh kebijakan tersebut. Guru mungkin tetap mengikuti sertifikasi, tetapi bukan karena dorongan peningkatan kualitas, melainkan karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Ketimpangan antara guru ASN PPPK paruh waktu dan guru dengan status lain juga semakin melebar. Ketika sebagian guru menerima gaji pokok yang jelas dari APBN atau APBD, sementara yang lain bergantung pada skema yang tidak pasti, maka rasa keadilan dalam sistem pendidikan terganggu. Ketidakadilan ini tidak hanya berdampak pada individu guru, tetapi juga pada iklim kerja di sekolah. Solidaritas dan kolaborasi dapat terganggu ketika terdapat perbedaan perlakuan yang mencolok.

Dalam situasi seperti ini, argumen bahwa sertifikasi guru bertujuan untuk mensejahterakan menjadi sulit dipertahankan. Kesejahteraan tidak dapat berdiri di atas fondasi yang rapuh. Sertifikasi tanpa gaji pokok yang layak ibarat atap tanpa tiang penyangga. Ia mungkin terlihat megah di atas kertas, tetapi tidak mampu melindungi dari hujan dan panas realitas kehidupan. Negara perlu menyadari bahwa kesejahteraan guru adalah sistem yang terintegrasi, bukan potongan kebijakan yang berdiri sendiri.

Kritik terhadap penghapusan gaji dari APBD/APBN bukan semata-mata tuntutan finansial, tetapi juga tuntutan akan konsistensi dan keadilan kebijakan. Jika negara mengakui guru ASN PPPK paruh waktu sebagai bagian dari aparatur sipil negara, maka hak-hak dasar mereka harus dijamin. Sertifikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi tanggung jawab negara dalam penggajian. Justru sebaliknya, sertifikasi harus menjadi tambahan yang memperkuat kesejahteraan, bukan pengganti gaji.

Lebih jauh, penghilangan peran APBD/APBN dalam penggajian guru berpotensi mengubah orientasi pendidikan dari pelayanan publik menjadi komoditas. Ketika negara tidak sepenuhnya hadir, beban bisa dialihkan ke sekolah, masyarakat, atau bahkan guru itu sendiri. Ini bertentangan dengan prinsip pendidikan sebagai hak warga negara. Guru tidak seharusnya menjadi korban dari kebijakan anggaran yang tidak berpihak pada sektor pendidikan.

Esai ini menegaskan bahwa persoalan guru ASN PPPK paruh waktu dan sertifikasi bukan sekadar isu teknis administrasi, melainkan persoalan keadilan sosial dan tanggung jawab negara. Sertifikasi guru yang sejatinya bertujuan untuk mensejahterakan akan kehilangan makna jika gaji pokok dari APBD/APBN dihilangkan. Dalam kondisi tersebut, sertifikasi tidak lagi menjadi simbol penghargaan, melainkan penanda kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan guru.

Pada akhirnya, masa depan pendidikan Indonesia sangat bergantung pada bagaimana negara memperlakukan gurunya hari ini. Guru yang sejahtera bukanlah kemewahan, melainkan prasyarat bagi pendidikan yang berkualitas. Jika negara sungguh-sungguh ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, maka kebijakan terhadap guru ASN PPPK paruh waktu harus ditinjau ulang secara serius. Sertifikasi harus dikembalikan pada tujuan aslinya sebagai instrumen kesejahteraan, bukan dijadikan dalih untuk menghilangkan tanggung jawab penggajian dari APBD/APBN. Tanpa itu, wacana kesejahteraan guru akan terus menjadi retorika kosong yang jauh dari realitas kehidupan para pendidik di lapangan.