Ketika Hak Kesehatan Berubah Menjadi Iuran Wajib, Menguji Kembali Tanggung Jawab Negara dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Jaminan Kesehatan Nasional sering dipahami sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin hak dasar warga atas layanan kesehatan. Dalam berbagai kesempatan pemerintah menyampaikan bahwa melalui sistem ini seluruh rakyat Indonesia memperoleh perlindungan kesehatan tanpa diskriminasi. Namun dalam praktiknya muncul pertanyaan mendasar yang patut dikritisi secara serius, apakah Jaminan Kesehatan Nasional benar benar merupakan bentuk tanggung jawab langsung negara sebagaimana amanat Undang Undang Dasar, ataukah ia justru beroperasi layaknya skema asuransi sosial yang dibebankan kepada warga melalui iuran wajib. Perdebatan ini bukan sekadar soal teknis administrasi, melainkan menyentuh prinsip keadilan sosial dan tafsir atas kewajiban konstitusional negara.



Konstitusi Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Rumusan ini mengandung makna bahwa kesehatan bukanlah komoditas yang diperjualbelikan, melainkan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir. Ketika negara mengambil alih tanggung jawab tersebut, maka negara seharusnya memastikan bahwa akses terhadap layanan kesehatan tidak bergantung pada kemampuan membayar, tidak disyaratkan oleh status kepesertaan, dan tidak dibatasi oleh mekanisme finansial yang memberatkan warga.

Di sinilah muncul persoalan ketika Jaminan Kesehatan Nasional dijalankan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang berbasis pada iuran. Setiap peserta diwajibkan membayar sejumlah premi setiap bulan sesuai kelas layanan yang dipilih. Bagi masyarakat miskin memang terdapat skema bantuan iuran yang ditanggung pemerintah. Namun bagi sebagian besar warga, kewajiban membayar iuran menjadi syarat utama untuk memperoleh layanan. Jika iuran menunggak, akses dapat dibatasi atau dikenakan denda. Dalam logika ini, sistem berjalan mirip dengan asuransi pada umumnya, di mana perlindungan diberikan berdasarkan kontribusi finansial peserta.

Ketika kesehatan diposisikan dalam kerangka asuransi, maka hubungan antara warga dan negara berubah menjadi hubungan antara peserta dan pengelola dana. Negara tidak lagi dipandang sebagai penjamin penuh hak kesehatan, melainkan sebagai regulator dan administrator dana kolektif. Konsep gotong royong memang sering dijadikan pembenaran, bahwa yang sehat membantu yang sakit dan yang mampu membantu yang kurang mampu. Namun gotong royong dalam konteks asuransi sosial berbeda dengan kewajiban negara yang bersumber dari pajak dan pengelolaan kekayaan nasional.

Perlu dibedakan secara jelas antara jaminan sosial dan tanggung jawab konstitusional negara. Jaminan sosial berbasis iuran menempatkan risiko kesehatan sebagai beban yang ditanggung bersama oleh peserta. Sementara tanggung jawab konstitusional mengharuskan negara menggunakan seluruh sumber daya yang dimilikinya untuk menjamin terpenuhinya hak kesehatan tanpa prasyarat finansial individual. Ketika warga diwajibkan membayar iuran agar dapat berobat, maka secara tidak langsung hak tersebut menjadi bersyarat.

Masalah semakin terasa ketika terjadi kenaikan iuran yang memberatkan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan polemik mengenai penyesuaian tarif iuran yang dilakukan dengan alasan defisit anggaran. Alasan defisit menunjukkan bahwa sistem bergantung pada keseimbangan antara pemasukan iuran dan pengeluaran klaim. Jika klaim meningkat sementara iuran tidak mencukupi, maka solusi yang diambil adalah menaikkan iuran atau membatasi layanan. Pola ini identik dengan mekanisme perusahaan asuransi, bukan dengan prinsip negara kesejahteraan yang menjamin hak tanpa mempertimbangkan untung dan rugi secara sempit.

Kritik terhadap sistem ini tidak berarti menafikan manfaat yang telah dirasakan banyak orang. Jutaan warga yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan kesehatan kini dapat berobat ke rumah sakit. Program ini juga berhasil memperluas cakupan perlindungan kesehatan secara signifikan. Namun keberhasilan administratif tidak serta merta menutup ruang evaluasi terhadap fondasi filosofis dan konstitusionalnya. Justru karena menyangkut hak dasar, evaluasi harus dilakukan dengan lebih mendalam.

Salah satu persoalan mendasar adalah adanya kelas layanan yang berbeda. Peserta dapat memilih kelas sesuai kemampuan membayar. Perbedaan kelas sering kali berpengaruh pada kenyamanan ruang rawat dan fasilitas penunjang. Meskipun secara medis pelayanan inti diklaim setara, perbedaan kelas tetap menimbulkan kesan bahwa kualitas layanan berkorelasi dengan besaran iuran. Dalam konteks hak konstitusional, idealnya tidak ada stratifikasi layanan berdasarkan kontribusi finansial. Semua warga berhak atas layanan yang layak dan bermartabat tanpa pembagian kelas.

Selain itu, birokrasi rujukan berjenjang kerap menjadi hambatan. Peserta harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit. Sistem ini dirancang untuk efisiensi, namun dalam praktiknya sering menimbulkan keluhan. Pasien dengan kondisi tertentu merasa dipersulit atau harus menunggu lama untuk memperoleh rujukan. Ketika hak kesehatan dihadapkan pada prosedur administratif yang kaku, muncul pertanyaan apakah sistem benar benar berorientasi pada kepentingan pasien atau pada pengendalian biaya.

Dari sisi pembiayaan, negara sebenarnya memiliki berbagai sumber pendapatan seperti pajak, pengelolaan sumber daya alam, dan dividen badan usaha milik negara. Dalam kerangka negara kesejahteraan, pembiayaan layanan kesehatan dapat ditopang oleh penerimaan tersebut tanpa membebani warga melalui iuran langsung. Banyak negara dengan sistem kesehatan publik menggunakan skema pembiayaan berbasis pajak umum sehingga warga tidak perlu memikirkan premi atau status kepesertaan saat membutuhkan layanan medis. Indonesia sebagai negara dengan kekayaan alam yang melimpah seharusnya mampu merancang sistem yang lebih progresif.

Argumen yang sering muncul adalah bahwa tanpa iuran, beban fiskal negara akan terlalu berat. Namun pernyataan ini perlu dikaji secara komprehensif. Anggaran negara mencerminkan prioritas politik. Jika kesehatan benar benar ditempatkan sebagai hak dasar yang tak tergantikan, maka alokasi anggaran harus disesuaikan. Pengurangan kebocoran anggaran, pemberantasan korupsi, dan optimalisasi penerimaan negara dapat menjadi langkah untuk memperkuat pembiayaan kesehatan tanpa bergantung pada premi warga.

Aspek lain yang patut dikritisi adalah sanksi bagi peserta yang menunggak iuran. Denda pelayanan rawat inap misalnya, dapat dikenakan ketika peserta baru melunasi tunggakan. Dalam kondisi darurat, aturan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Orang yang sedang sakit atau berada dalam kesulitan ekonomi justru harus menanggung beban tambahan. Jika kesehatan adalah hak dasar, seharusnya tidak ada penalti yang menghalangi akses terhadap perawatan.

Selain itu, terdapat persoalan ketimpangan fasilitas kesehatan antar daerah. Jaminan kesehatan tidak otomatis berarti ketersediaan layanan yang memadai. Di banyak wilayah terpencil, rumah sakit dan tenaga medis masih terbatas. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional mungkin memiliki kartu kepesertaan, tetapi secara faktual sulit mendapatkan layanan yang berkualitas. Negara tidak cukup hanya mengatur mekanisme pembiayaan, melainkan juga wajib memastikan distribusi fasilitas dan tenaga kesehatan yang merata.

Kritik ini juga berkaitan dengan paradigma pembangunan kesehatan yang lebih luas. Jika sistem terlalu fokus pada kuratif atau pengobatan, maka pembiayaan akan terus meningkat. Negara seharusnya menyeimbangkan dengan upaya promotif dan preventif seperti edukasi kesehatan, perbaikan sanitasi, dan pengendalian penyakit menular. Dengan memperkuat pencegahan, beban biaya pengobatan dapat ditekan sehingga tidak perlu membebani warga dengan kenaikan iuran.

Dalam diskursus hukum, penting untuk menafsirkan kembali makna tanggung jawab negara. Tanggung jawab tidak hanya berarti membuat regulasi atau menunjuk badan penyelenggara. Tanggung jawab berarti memastikan hak terpenuhi tanpa syarat yang memberatkan. Jika negara menyerahkan sebagian beban kepada warga melalui mekanisme iuran wajib, maka perlu dipertanyakan sejauh mana hal itu sejalan dengan semangat konstitusi.

Sebagian kalangan berpendapat bahwa sistem asuransi sosial tetap merupakan bentuk tanggung jawab negara karena dikelola oleh lembaga publik dan bertujuan sosial. Namun perbedaan antara tujuan sosial dan kewajiban konstitusional tetap signifikan. Tujuan sosial bisa saja berubah sesuai kebijakan pemerintah, sedangkan kewajiban konstitusional bersifat tetap dan tidak boleh dikurangi. Hak atas kesehatan tidak boleh dipersempit oleh alasan teknis atau defisit anggaran.

Di tengah berbagai kritik tersebut, penting juga melihat aspirasi masyarakat. Banyak warga yang sebenarnya menginginkan sistem kesehatan yang sederhana, tidak rumit, dan tidak membebani secara finansial. Mereka ingin ketika sakit dapat langsung berobat tanpa khawatir status kepesertaan atau tunggakan iuran. Harapan ini mencerminkan pemahaman intuitif bahwa kesehatan adalah hak, bukan layanan berbayar yang bersyarat.

Reformasi sistem bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan kajian mendalam, komitmen politik, dan keberanian untuk menata ulang skema pembiayaan. Namun diskusi kritis perlu terus dilakukan agar kebijakan tidak berhenti pada klaim keberhasilan administratif semata. Negara harus berani mengevaluasi apakah sistem yang ada benar benar telah mewujudkan amanat konstitusi atau masih setengah jalan.

Dalam jangka panjang, visi tentang jaminan kesehatan seharusnya mengarah pada model yang lebih inklusif dan berbasis solidaritas nasional yang dibiayai dari sumber daya publik. Iuran individu dapat dipertimbangkan ulang atau dikurangi secara signifikan, terutama bagi kelompok rentan dan kelas menengah yang sering terjepit antara subsidi dan kewajiban penuh. Transparansi pengelolaan dana juga harus diperkuat agar publik percaya bahwa setiap rupiah digunakan untuk kepentingan kesehatan rakyat.

Kesehatan bukan sekadar urusan medis, melainkan fondasi produktivitas dan kualitas hidup bangsa. Ketika warga sehat, mereka dapat bekerja, belajar, dan berkontribusi bagi pembangunan. Oleh karena itu, investasi negara dalam kesehatan seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan beban anggaran. Perspektif ini penting agar kebijakan tidak selalu diarahkan pada penghematan biaya, melainkan pada peningkatan kesejahteraan.

Pada akhirnya, kritik terhadap Jaminan Kesehatan Nasional bukanlah upaya untuk menolak perlindungan kesehatan bersama, melainkan ajakan untuk kembali pada semangat konstitusi. Negara hadir bukan sekadar sebagai pengelola iuran, tetapi sebagai penjamin hak yang aktif dan bertanggung jawab penuh. Jika sistem masih terasa seperti asuransi yang mensyaratkan premi dan mengenakan denda, maka refleksi mendalam perlu dilakukan.

Masyarakat berhak menuntut agar hak kesehatan dipenuhi secara adil dan tanpa diskriminasi. Diskusi publik harus terus dibuka agar kebijakan kesehatan tidak menjadi wilayah teknokratis yang jauh dari partisipasi warga. Dengan dialog yang jujur dan komitmen terhadap nilai keadilan sosial, Indonesia dapat bergerak menuju sistem kesehatan yang benar benar mencerminkan amanat Undang Undang Dasar, di mana negara berdiri di garis depan sebagai penjamin utama kesehatan seluruh rakyat tanpa kecuali.

Posting Komentar

0 Komentar