PTN BH, SPPG/Dapur MBG, dan Pertanyaan tentang “Mencari Uang”

Pertanyaan tentang PTN BH yang “mencari uang” lewat pendirian SPPG atau dapur MBG tidak bisa dijawab hanya dengan marah, sinis, atau membela pemerintah secara buta. Pertanyaan itu perlu dibaca sebagai gejala sosial yang serius. Ketika sebuah program publik yang membawa nama gizi, anak sekolah, dan masa depan generasi muda mulai dibicarakan dengan bahasa “peluang besar”, “ekosistem ekonomi”, “offtaker”, “pasokan”, “kemandirian kampus”, dan “dapur yang dikelola mandiri”, wajar bila sebagian masyarakat merasa curiga. Mereka bertanya: 

apakah dapur MBG benar-benar dibangun agar siswa mendapat makanan bergizi, atau justru menjadi ladang ekonomi baru bagi institusi yang punya modal, tanah, jaringan, dan kuasa administratif?



Kecurigaan itu tidak muncul dari ruang kosong. Badan Gizi Nasional memang menyatakan bahwa kampus, termasuk PTN BH, didorong untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Dalam pernyataan resmi BGN, kampus disebut memiliki peran strategis untuk mendukung keberhasilan program MBG, bahkan SPPG digambarkan sebagai bagian dari ekosistem yang menghubungkan perguruan tinggi, petani, peternak, pelaku UMKM, riset, pembelajaran praktik, dan ekonomi lokal. Kepala BGN juga menyebut SPPG sebagai “peluang besar” dan mendorong kampus minimal memiliki satu SPPG terlebih dahulu.

Dari sisi resmi, narasi tersebut terdengar positif. Kampus tidak hanya menjadi menara gading, tetapi ikut turun tangan dalam persoalan gizi nasional. Mahasiswa bisa belajar manajemen pangan, teknologi makanan, logistik, kesehatan masyarakat, pertanian, peternakan, ekonomi lokal, dan pengabdian masyarakat. Dapur MBG kampus bisa menjadi laboratorium hidup. Ia bisa menjadi tempat di mana ilmu tidak berhenti sebagai teori, tetapi masuk ke piring anak-anak sekolah. Dalam tafsir ideal, SPPG kampus adalah bentuk nyata dari tridharma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Namun, masalahnya terletak pada jarak antara tafsir ideal dan struktur insentif yang bekerja di lapangan. PTN BH bukan sekadar kampus biasa. PTN BH adalah perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang memiliki otonomi lebih besar, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan aset. Dalam kerangka hukum, pendanaan PTN BH tidak hanya berasal dari APBN, tetapi juga dari sumber selain APBN, seperti masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi, usaha PTN BH, kerja sama tridharma, pengelolaan kekayaan PTN BH, APBD, dan pinjaman. Bahkan, pendapatan selain APBN dikelola secara otonom dan bukan merupakan PNBP dalam pengertian umum.

Di sinilah persoalan muncul. Ketika PTN BH diberi otonomi untuk mencari dan mengelola sumber pendapatan, lalu negara membuka program besar bernilai ekonomi melalui dapur MBG, maka SPPG tidak bisa dilihat semata-mata sebagai dapur sosial. Ia juga menjadi unit produksi, unit logistik, unit kontrak, unit pengadaan, dan mungkin unit pendapatan. Artinya, sekalipun tujuan resminya adalah pemenuhan gizi siswa, bentuk kelembagaannya membuka peluang ekonomi. Peluang ekonomi ini tidak otomatis salah, tetapi ia mengubah cara kita membaca program tersebut.

Dalam kebijakan publik, niat baik tidak pernah cukup. Suatu program bisa lahir dari niat mulia, tetapi berjalan dengan insentif yang keliru. Program gizi bisa berubah menjadi proyek katering. Program pendidikan bisa berubah menjadi pasar sertifikasi. Program kesehatan bisa berubah menjadi bisnis alat medis. Program bantuan sosial bisa berubah menjadi jaringan distribusi rente. Karena itu, pertanyaan “apakah SPPG ini untuk gizi siswa atau untuk mencari uang?” bukan pertanyaan bodoh. Pertanyaan itu justru menyentuh inti dari kritik kebijakan publik: siapa yang mendapat manfaat paling besar, siapa yang menanggung risiko paling besar, dan siapa yang paling lemah posisinya ketika program gagal?

Anak sekolah adalah pihak yang paling sering dijadikan alasan moral, tetapi paling jarang punya kuasa dalam desain kebijakan. Mereka menerima makanan yang disediakan. Mereka tidak menentukan pemasok. Mereka tidak mengawasi kontrak. Mereka tidak memeriksa nilai gizi. Mereka tidak menentukan apakah dapur bersih atau tidak. Mereka hanya menjadi penerima akhir. Maka, bila program MBG dikelola dengan orientasi utama mengejar volume produksi dan efisiensi biaya, anak-anak bisa berubah dari subjek hak menjadi objek distribusi. Secara bahasa, mereka disebut penerima manfaat. Secara praktik, mereka bisa menjadi pasar yang dijamin oleh negara.

Di titik ini, kita perlu membedakan antara “mencari uang” sebagai akibat samping dan “mencari uang” sebagai tujuan utama. Semua program besar pasti menggerakkan uang. Program makan gratis berskala nasional pasti membutuhkan beras, telur, daging, sayur, susu, minyak, transportasi, tenaga kerja, dapur, alat masak, sistem pengawasan, dan administrasi. Tidak mungkin program sebesar ini berjalan tanpa transaksi ekonomi. Bahkan BGN sendiri menekankan efek ekonomi lokal dan keterhubungan dengan petani, peternak, dan UMKM. (Badan Gizi Nasional)

Masalahnya bukan pada adanya uang. Masalahnya adalah posisi uang dalam hierarki tujuan. Bila uang menjadi alat untuk memenuhi gizi, maka ekonomi tunduk pada standar kesehatan anak. Tetapi bila gizi menjadi alasan untuk mengalirkan uang, maka anak tunduk pada logika proyek. Perbedaannya halus, tetapi sangat penting. Dalam model pertama, pertanyaan utama adalah: apakah makanan ini benar-benar bergizi, aman, sesuai kebutuhan usia, diterima anak, dan berdampak pada kesehatan? Dalam model kedua, pertanyaan utama bergeser menjadi: berapa porsi bisa diproduksi, berapa biaya per porsi, siapa penyedia bahan baku, siapa pengelola dapur, berapa margin, dan bagaimana kontrak diperpanjang?

Kampus sebagai pengelola SPPG bisa berada di kedua sisi itu. Ia bisa menjadi penjaga mutu gizi karena memiliki ahli pangan, ahli gizi, dokter, peneliti kesehatan masyarakat, fakultas pertanian, fakultas peternakan, fakultas teknologi pangan, dan mahasiswa yang bisa dilibatkan dalam pengawasan. Namun, kampus juga bisa menjadi aktor ekonomi yang menikmati aliran dana dari program negara. Apalagi PTN BH memang memiliki tekanan struktural untuk memperkuat pendapatan mandiri. Ketika subsidi negara terbatas dan kampus didorong semakin otonom, maka setiap program besar negara dapat dibaca sebagai peluang pendanaan. Di sinilah bahaya komersialisasi masuk bukan lewat pintu depan, tetapi lewat pintu pengabdian masyarakat.

Kita perlu jujur bahwa status PTN BH telah lama diperdebatkan. Di satu sisi, PTN BH dipuji karena memberi fleksibilitas, kecepatan mengambil keputusan, kemampuan mengelola aset, dan peluang memperkuat kualitas akademik. Di sisi lain, PTN BH juga sering dikritik karena berpotensi mendorong kampus semakin mirip korporasi: mengejar pendapatan, menaikkan biaya pendidikan, memperluas unit usaha, menyewakan aset, dan menjadikan mahasiswa atau masyarakat sebagai sumber pemasukan. Kritik ini tidak selalu berarti PTN BH buruk, tetapi menunjukkan bahwa otonomi tanpa pengawasan publik dapat membuat kampus bergeser dari institusi pengetahuan menjadi institusi ekonomi.

Ketika dapur MBG masuk ke kampus, pergeseran itu menjadi lebih terlihat. Kampus tidak lagi hanya mengelola ruang kelas, laboratorium, jurnal, kurikulum, atau beasiswa. Kampus mulai mengelola dapur produksi massal. Ia masuk ke rantai pasok pangan. Ia berurusan dengan pembelian bahan baku, tenaga kerja dapur, distribusi makanan, kontrak, kebersihan, keamanan pangan, dan target jumlah porsi. Jika semua ini diletakkan dalam kerangka akademik, maka manfaatnya besar. Tetapi jika diletakkan dalam kerangka bisnis kampus, maka muncul pertanyaan etis: apakah kampus sedang memperluas pengabdian, atau memperluas portofolio usaha?

Dalam teori ekonomi politik, negara sering kali menciptakan pasar melalui kebijakan. Pasar tidak selalu muncul secara alami. Pasar dapat dibentuk oleh anggaran, regulasi, dan program pemerintah. MBG adalah contoh yang kuat. Ketika negara memutuskan bahwa jutaan anak harus mendapat makanan setiap hari, negara sekaligus menciptakan permintaan raksasa terhadap bahan pangan dan jasa penyediaan makanan. Permintaan itu stabil karena didukung anggaran publik. Siapa pun yang masuk sebagai pengelola dapur atau pemasok bahan pangan akan berada dalam pasar yang relatif aman, karena pembelinya bukan konsumen biasa, melainkan program negara.

Dalam situasi seperti itu, istilah “offtaker” menjadi penting. Jika SPPG menjadi pembeli utama produk lokal, maka petani dan peternak bisa mendapat pasar yang lebih pasti. Ini bisa baik, terutama bila petani kecil benar-benar dilibatkan dengan harga adil. Namun, konsep offtaker juga bisa menjadi pintu konsentrasi keuntungan. Jika pemasok besar, koperasi semu, atau jaringan tertentu menguasai bahan baku, maka petani kecil hanya menjadi hiasan narasi. Begitu pula kampus. Bila PTN BH mengelola SPPG dan memasok bahan dari unit usaha sendiri, maka integrasi hulu-hilir bisa memperkuat kemandirian. Tetapi integrasi yang sama juga bisa menciptakan konflik kepentingan: kampus menjadi perencana, pelaksana, pemasok, pengawas, sekaligus penerima keuntungan.

Konflik kepentingan seperti ini perlu dibaca secara serius. Dalam tata kelola publik yang sehat, pihak yang melaksanakan program sebaiknya tidak sekaligus menjadi pihak yang mengawasi dirinya sendiri. Jika kampus mendirikan SPPG, lalu kampus juga mengklaim SPPG itu sebagai teaching factory, lalu kampus juga mendapat pendapatan dari pengelolaan, maka perlu mekanisme audit yang jelas. Siapa yang memeriksa kualitas makanan? Siapa yang memeriksa penggunaan dana? Siapa yang memastikan ahli gizi punya kuasa lebih tinggi daripada manajer keuangan? Siapa yang memastikan dapur tidak menekan biaya bahan makanan demi menutup biaya operasional atau mengejar surplus?

Pertanyaan ini semakin penting karena masalah dapur MBG bukan imajinasi. Berita tentang SPPG bermasalah sudah muncul, misalnya kasus penyegelan dua SPPG di Pamekasan akibat fasilitas yang disebut kumuh, sirkulasi udara buruk, penyajian tidak higienis, dan banyak dapur yang dinyatakan bermasalah oleh satgas setempat. (Suarajatim.id) Kasus seperti ini menunjukkan bahwa persoalan dapur MBG tidak bisa direduksi menjadi niat baik. Dalam program makanan massal, kegagalan kebersihan bukan kesalahan kecil. Ia bisa berdampak langsung pada kesehatan anak.

Di sisi lain, adanya masalah di beberapa tempat tidak berarti seluruh program harus ditolak. Ini juga penting agar kritik tidak jatuh menjadi penolakan total yang malas. Indonesia memang memiliki masalah gizi yang nyata. Anak-anak dari keluarga miskin sering mengalami kekurangan asupan protein, zat besi, sayur, buah, dan makanan berkualitas. Banyak siswa berangkat sekolah tanpa sarapan memadai. Dalam program makan bergizi di sekolah dapat menjadi intervensi sosial yang kuat. Ia bisa membantu konsentrasi belajar, mengurangi beban keluarga, memperbaiki kebiasaan makan, dan memperkuat kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, justru karena tujuan gizinya penting, program ini tidak boleh dibiarkan menjadi proyek ekonomi yang kabur. Semakin mulia tujuan suatu program, semakin ketat pengawasannya harus dilakukan. Makanan untuk anak sekolah bukan komoditas biasa. Ia menyangkut tubuh, perkembangan otak, martabat, dan kepercayaan publik. Kalau makanan yang diberikan tidak bergizi, tidak aman, tidak disukai anak, atau dikelola dengan orientasi keuntungan, maka negara bukan hanya gagal memberi makan; negara juga gagal menjaga kepercayaan warga.

Kajian terhadap PTN BH dan SPPG perlu melihat tiga lapis persoalan. Lapis pertama adalah lapis normatif, yaitu apa tujuan yang seharusnya. Pada lapis ini, jawabannya jelas: SPPG seharusnya dibuat untuk memastikan siswa memperoleh makanan bergizi, aman, layak, dan sesuai standar. Badan Gizi Nasional sendiri dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 dan memiliki tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Artinya, dasar kelembagaan BGN adalah gizi, bukan bisnis dapur.

Lapis kedua adalah lapis kelembagaan, yaitu siapa yang diberi kewenangan dan bagaimana mereka bekerja. Pada lapis ini, masuknya PTN BH menimbulkan ambiguitas. Kampus memiliki kapasitas ilmu, tetapi juga memiliki kepentingan pendanaan. Kampus dapat menjadi penjaga mutu, tetapi juga dapat menjadi pelaku usaha. Kampus dapat menjadi ruang riset, tetapi juga dapat menjadi operator proyek. Ambiguitas ini tidak bisa diselesaikan dengan slogan “kampus mengabdi untuk bangsa”. Ia harus diselesaikan dengan aturan transparansi, audit, pemisahan fungsi, dan indikator keberhasilan yang berpusat pada anak.

Lapis ketiga adalah lapis ekonomi politik, yaitu siapa yang mendapat keuntungan dari arus uang program. Di sinilah kritik paling tajam perlu diletakkan. Bila SPPG kampus menghasilkan pendapatan bagi PTN BH, maka publik berhak tahu: apakah pendapatan itu surplus? Jika surplus, digunakan untuk apa? Apakah untuk subsidi mahasiswa miskin, riset gizi, perbaikan kualitas makanan, atau masuk ke pos umum kampus? Apakah ada margin keuntungan dalam penyediaan makanan? Apakah pemasok dipilih secara terbuka? Apakah UMKM lokal benar-benar mendapat akses, atau hanya perusahaan tertentu yang berulang kali menang? Apakah mahasiswa dilibatkan sebagai pembelajar atau sebagai tenaga murah?

Tanpa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, kecurigaan publik akan terus tumbuh. Bukan karena publik anti-program gizi, tetapi karena publik sudah terlalu sering melihat program sosial berubah menjadi proyek elite. Dalam banyak kebijakan, rakyat kecil dijadikan alasan, tetapi aktor besar yang menikmati keuntungan. Petani disebut diberdayakan, tetapi tengkulak yang menguasai harga. UMKM disebut dilibatkan, tetapi vendor besar yang mendapat kontrak. Siswa disebut dipenuhi gizinya, tetapi pengelola dapur yang mendapat kepastian pendapatan. Kritik seperti ini mungkin terdengar keras, tetapi ia lahir dari pengalaman sosial yang panjang.

Maka, kalimat “PTN BH mencari uang lewat SPPG” perlu diperlakukan sebagai hipotesis kritis, bukan langsung sebagai kesimpulan final. Sebagai hipotesis, ia harus diuji dengan data. Apakah PTN BH menerima pembayaran per porsi? Berapa biaya produksi riil? Berapa nilai kontraknya? Apakah ada surplus? Bagaimana struktur pengadaan bahan baku? Siapa pemasoknya? Bagaimana standar gizi dihitung? Apakah ahli gizi independen memeriksa menu? Apakah sekolah dan orang tua bisa memberi umpan balik? Apakah ada laporan publik bulanan? Jika semua informasi itu tertutup, maka tuduhan “mencari uang” akan semakin masuk akal secara politik, meskipun belum tentu terbukti secara hukum.

Dalam bahasa sederhana, masalahnya begini: kalau dapur MBG benar-benar untuk anak, maka ukuran keberhasilannya harus anak. Bukan jumlah dapur yang dibangun. Bukan besarnya perputaran uang. Bukan banyaknya kerja sama kampus. Bukan banyaknya seremoni peresmian. Bukan pidato tentang ekonomi lokal. Ukuran utamanya harus apakah anak makan makanan yang lebih bergizi, lebih aman, lebih teratur, dan lebih membantu proses belajar. Jika indikator utamanya bergeser menjadi omzet dapur, jumlah kontrak, atau peluang pendapatan kampus, maka program telah mengalami penyimpangan makna.

PTN BH sebenarnya bisa memainkan peran mulia jika mau menempatkan diri sebagai penjaga etik, bukan pemburu rente. Kampus memiliki kapasitas untuk membuat standar menu berbasis bukti ilmiah. Kampus bisa meneliti kebutuhan gizi lokal, misalnya perbedaan kebutuhan anak pesisir, anak pegunungan, anak perkotaan, dan anak dari daerah rawan pangan. Kampus bisa mengembangkan sistem pengawasan dapur berbasis teknologi sederhana. Kampus bisa melatih tenaga pengolah makanan. Kampus bisa membuat mekanisme evaluasi dampak terhadap kesehatan dan prestasi belajar. Kampus juga bisa memastikan bahwa bahan pangan lokal digunakan bukan sekadar demi slogan, tetapi sesuai mutu dan keberlanjutan.

Akan tetapi, agar peran itu tidak rusak, kampus harus berani membatasi kepentingan ekonominya sendiri. SPPG kampus sebaiknya tidak diperlakukan sebagai unit bisnis biasa. Jika ada pendapatan, ia harus bersifat cost recovery yang transparan, bukan profit maximization. Artinya, uang yang masuk digunakan untuk menutup biaya operasional, memperbaiki mutu makanan, membayar pekerja secara layak, memperkuat pengawasan gizi, dan mendukung riset terkait. Jika ada sisa, penggunaannya harus diumumkan secara terbuka dan diarahkan kembali untuk kepentingan publik, bukan menjadi sumber pendapatan gelap kampus.

Di sinilah pentingnya akuntabilitas. Setiap SPPG kampus perlu memiliki laporan terbuka mengenai biaya per porsi, komposisi menu, pemasok bahan pangan, hasil uji kebersihan, jumlah penerima manfaat, keluhan sekolah, dan tindak lanjut perbaikan. Laporan itu harus bisa dibaca masyarakat awam, bukan hanya auditor. Orang tua siswa berhak tahu apa yang dimakan anaknya. Guru berhak menyampaikan bila makanan tidak layak. Mahasiswa berhak mengkritik bila kampusnya menjadikan pengabdian masyarakat sebagai kedok bisnis. Media berhak memeriksa. Negara berhak mengaudit. Tanpa keterbukaan, dapur MBG akan mudah berubah menjadi ruang gelap yang aromanya bukan lagi aroma makanan bergizi, tetapi aroma proyek.

Selain itu, perlu pemisahan antara fungsi akademik dan fungsi komersial. Jika SPPG disebut sebagai teaching factory, maka harus jelas unsur pendidikannya. Mahasiswa tidak boleh hanya dijadikan pekerja operasional. Dosen tidak boleh sekadar menjadi legitimasi ilmiah. Riset tidak boleh hanya ditempelkan sebagai justifikasi. Teaching factory berarti ada kurikulum, supervisi, evaluasi, keselamatan kerja, capaian pembelajaran, dan manfaat akademik. Kalau tidak ada itu semua, istilah teaching factory hanya menjadi bahasa manis untuk menutupi kegiatan produksi makanan massal.

Kajian ini juga perlu menyoroti bahasa kebijakan. Bahasa tidak pernah netral. Ketika pejabat menyebut program MBG sebagai peluang besar bagi kampus, publik akan menangkap bahwa ada peluang ekonomi. Ketika disebut sebagai penggerak ekonomi lokal, publik akan melihat adanya rantai bisnis. Ketika disebut dapur mandiri, publik bertanya siapa yang menanggung biaya dan siapa yang menerima pendapatan. Karena itu, pemerintah dan kampus harus berhati-hati. Jangan sampai bahasa ekonomi menenggelamkan bahasa hak anak. Jangan sampai anak sekolah hanya muncul dalam pidato sebagai alasan moral, sementara pembahasan teknis lebih sibuk membicarakan pasokan, lahan, produksi, dan peluang usaha.

Namun, kita juga tidak boleh memisahkan gizi dari ekonomi secara kaku. Gizi yang baik memang membutuhkan ekonomi pangan yang sehat. Anak tidak mungkin mendapat makanan bergizi jika petani bangkrut, peternak rugi, dapur tidak punya pekerja terlatih, dan distribusi kacau. Karena itu, aspek ekonomi dalam MBG bukan sesuatu yang otomatis buruk. Justru program gizi yang baik harus memperbaiki ekonomi lokal. Yang buruk adalah ketika ekonomi lokal hanya menjadi dalih, sementara manfaatnya mengalir ke institusi kuat dan aktor dekat kekuasaan.

Dengan demikian, posisi yang paling masuk akal bukan menolak SPPG kampus secara total, tetapi menuntut agar SPPG kampus tidak menjadi mesin pencari uang yang bersembunyi di balik nama gizi. Kampus boleh terlibat, tetapi harus dengan syarat etik yang lebih tinggi daripada vendor biasa. PTN BH tidak boleh memakai status akademiknya untuk memperoleh kepercayaan publik, lalu bekerja dengan logika bisnis tertutup. Justru karena kampus adalah lembaga ilmu, ia harus menjadi contoh transparansi, bukan contoh pencarian dana yang cerdik tetapi miskin nurani.

Kesimpulan kajian ini adalah bahwa SPPG/dapur MBG memiliki dua wajah. Wajah pertamanya adalah wajah kebijakan sosial: menyediakan makanan bergizi bagi siswa, memperkuat kesehatan anak, dan menghadirkan negara dalam urusan dasar rakyat. Wajah keduanya adalah wajah ekonomi politik: menciptakan pasar besar, membuka peluang pendapatan, menggerakkan rantai pasok, dan memberi ruang bagi institusi seperti PTN BH untuk masuk sebagai operator. Kedua wajah ini bisa berjalan bersama hanya jika wajah pertama memimpin wajah kedua. Gizi harus memimpin ekonomi, bukan ekonomi menunggangi gizi.

Jika PTN BH membangun SPPG dengan orientasi utama memperbaiki gizi siswa, melibatkan ilmu pengetahuan, membuka data, membatasi margin, memberdayakan petani kecil, menjaga kebersihan, dan menerima pengawasan publik, maka keterlibatan kampus dapat menjadi kemajuan. Tetapi jika PTN BH membangun SPPG karena melihat “peluang besar” untuk memperoleh pendapatan, memperluas unit usaha, menguasai rantai pasok, dan menaikkan citra kampus tanpa transparansi mutu, maka kritik bahwa dapur MBG adalah alat mencari uang menjadi sangat layak diajukan.

Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan apakah ada uang dalam SPPG. Pasti ada. Pertanyaan paling penting adalah apakah uang itu tunduk pada kepentingan gizi anak, atau justru anak-anak dijadikan alasan agar uang dapat bergerak. Di sinilah ukuran moral program MBG akan diuji. Program makan bergizi gratis akan menjadi kebijakan besar bila tubuh anak ditempatkan di pusat. Tetapi ia akan menjadi proyek besar bila tubuh anak hanya dijadikan pintu masuk menuju aliran anggaran. Dan sejarah kebijakan publik mengajarkan satu hal: ketika program sosial kehilangan pusat moralnya, yang tersisa biasanya hanya administrasi, kontrak, seremoni, dan keuntungan.

Posting Komentar

0 Komentar